Rabu, 25 Oktober 2017

// // Leave a Comment

MAKALAH PENGERTIAN TAFSIR, ILMU AL-QUR’AN, TAKWIL DAN TERJEMAH

PENGERTIAN TAFSIR, ILMU AL-QUR’AN, TAKWIL DAN TERJEMAH
Diajukan untuk Tugas mandiri dan  diskusi Mata Kuliah Tafsir






Dosen Pengampu

Dr. Septiawadi, M. Ag



Disusun Oleh:

    
Trimo Prabowo
1231040005








FAKULTAS USHULUDDIN
INSTITUT  AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
RADEN INTAN LAMPUNG
2013

BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
Al-qur’an adalah mu’jizat yang sangat besar diturunkan kepada nabi Muhammad SAW tidak ada satu orang pun yang sanggup menandinginya. Selain karena bahasa arab memiliki keistimewaan tersendiri juga bahasa dan redaksi yang digunakan dalam al-qur’an bermakna luas dan penuh dengan ilmu. Terutama kebahagiaan mereka yang mempelajari al-Qur’an bergantung pada pemahaman maknanya, pengetahuan rahasia – rahasianya. Kemampuan setiap orang dalam memahami lafadz dan ungkapan  qur’an tidaklah sama, padahal ayatnya sama dengan semua yang tersurat maka pada makalah ini akan kami terangkan tentang metode dalam memahami al-qur’an.
Tafsir, ilmu Al-Qur’an, ta’wil, dan tejemah adalah pokok bahasan dalam makalah ini. Pada upaya penyingkapan tabir akan rahasia-rahasia ayat dan makna maka pentingnya diketahui ilmu Al-Qur’an seerta ilmu tafsir ataupun ta’wil . Memahami al-Qur’an tidak hanya berdasarkan apa yang tertera pada terjemahan saja akan tetapi pemahaman yang lebih dalam lagi yaitu dikaji berdasarkan ilmu tafsir.

B.     Rumusan masalah
a)      Apa pengertian tafsir, ta’wil, dan terjemah ?
b)      Apa pengertian ilmu Al-Qur’an ?
c)      Apa pengertian ta’wil ?
d)     Apa pengertian terjemah ?








BAB II
PEMBAHASAN


Pengertian Tafsir
Secara bahasa bahwa pengertian tafsir adalah menjelaskan atau menerangkan keterangan sesuatu atau tafsirah yaitu alat kedokteran yang dapat mengungkapkan penyakit dari seorang pasien, maka tafsir dapat mengeluarkan makna yang tersimpan dalam kandungan ayat-ayat Alquran.
Sedang tafsir secara istilah adalah menerangkan (maksud) lafaz yang sukar dipahami oleh pendengar dengan uraian yang lebih memperjelas pada maksudnya, baik dengan mengungkapkan sinonimnya atau kata yang mendekati sinonim tersebut, atau dengan mengungkapkan uaraian yang mempunyai petunjuk padanya melalui jalan dalalah.
Zarkasyi juga mendefinisikan bahwa tafsir adalah menerangkan Alquran, menjelaskan maknanya serta menjelaskan apa yang sesungguhnya dikehendaki oleh nash, isyarat maupun rahasia-rahasianya yang terdalam.[1]

Pengertian Ilmu Al-Qur’an
Ditinjau dari segi bahasa, istilah Ulumul Qur’an merupakan gabungan dari dua kata bahasa Arab yaitu ulum dan al-Qur’an. Kata ulum bentuk jama’ dari kata ‘ilm yang merupakan bentuk mashdar dari kata ‘alima, ya’lamu yang artinya mengetahui.[2] Kata al-Qur’an dalam bahasa Arab berasal dari kataqara’a, yaqra’u yang berarti membaca. Bentuk mashdar nya qur’an berarti bacaan.[3] Sedangkan Al-Qur’an menurut istilah adalah firman Allah Swt yang diturunkan kepada Nabi Muhammad Saw yang memiliki kemukjizatan lafal, membacanya bernilai ibadah, diriwayatkan secara mutawatir, yang tertulis dalam mushaf, dimulai dengan surah al-fatihah dan diakhiri dengan surah al-Nas.
Secara istilah, para ulama telah merumuskan definisi tentang Ulumul Qur’an. Menurut Muhammad Abd al-‘Azim al-Zarqani adalah : Beberapa pembahasan yang berhubungan dengan al-Qur’an al-Karim, dari segi turunnya, urutan-urutaannya, pengumpulannya, penulisannya, bacaannya, penafsirannya, kemukjizatannya, nasikh dan mansukhnya, penolakan hal-hal yang bisa menimbulkan keraguan terhadapnya, dan sebagainya.
Sedangkan Manna’ al-Qathan mendefinisikan Ulumul Qur’an sebagai berikut : Ilmu yang mencakup pembahasan-pembahasan yang berhubungan dengan al-Qur’an dari segi pengetahuan tentang sebab-sebab turunnya, pengumpulan dan urutan-urutannya, pengetahuan tentang ayat-ayat makiyyah dan Madaniyyah, nasikh dan mansukh, muhkam dan mutasyabih, dan hal-hal lain yang terkait dengan al-Qur’an.[4]
Berdasarkan pengertian di atas, dapat dimengerti bahwa Ulumul Qur’an merupakan kumpulan sejumlah pengetahuan yang mempunyai hubungan dengan al-Qur’an, baik dari segi keberadaannya maupun segi pemahaman kandungannya. Dengan kata lain, pembahasan dalam mengkaji kandungan al-Qur’an membutuhkan berbagai disiplin ilmu baik yang berkaitan dengan ilmu-ilmu naqliyah maupun ilmu-ilmu aqliyah.
Pengertian Takwil
Menurut pendapat yang masyhur arti takwil dari segi bahasa adalah sama dengan arti kata tafsir, yaitu menerangkan dan menjelaskan dengan pengertian kata takwil dapat mempunyai arti:
a.       Kembali atau mengembalikan ( اَلرُّجُوْعُ ), yakni mengembalikan makna pada proposisi yang sesungguhnya.
b.      Memalingkan,yakni memalingkan suatu lafaz tertentu yang mempunyai sifat khusus dari makna lahir ke makna batin lafaz itu, karena ada ketetapan dan keserasian dengan maksud yang dituju.
c.       Menyiasati, yakni dalam lafaz tertentu atau kalimat-kalimat yang mempunyai sifat khusus  memerlukan siasat yang jitu untuk menemukan maksudnya yang setepat-tepatnya.[5]
Dari arti segi bahasa diatas dapat diartikan arti takwil secara istilah, yaitu mengembalikan sesuatu pada maksud yang sebenarnya, yakni menerangkan apa yang dimaksudnya.
Jadi mentakwilkan Alquran adalah membelokkan atau memalingkan lafaz-lafaz atau kalimat-kalimat yang ada dalam Alquran dari makna lahirnya ke makna lainnya, sehingga dengan cara demikian pengertian yang diperoleh lebih cocok dan sesuai dengan jiwa ajaran Alquran dan sunah Rasulullah saw.


Pengertian Terjemah
Arti terjemah menurut bahasa adalah susunan dari suatu bahasa kebahasa lain atau
mengganti, menyalin, memindahkan kalimat dari suatu bahasa kesuatu bahasa lain.
Kata terjemah dapat dipergunakan pada dua arti :
1.      Terjemah harfiah yang mengalihkan lafadz-lafadz dari satu bahasa kedalam bahasa lafadz-lafadz serupa dari bahasa lain sedemikian rupa sehinga susuna dan tertib bahasa kedua sesuai susunan dan tertib bahasa pertama.
2.      Terjemah tafsiriah atau terjemah maknawiyah, yaitu menjelaskan tentang makna pembicaraan dengan bahasa lain tanpa terikat dengan tertib dengan kata-kata bahasa asal atau memperhatikan susunan kalimatnya.[6]
3.      Adapun yang dimaksud dengan terjemahan Al-Qur’an adalah seperti dikemukakan oleh “Ash-Shabuni” yakni memindahkan Qur’an kebahasa lain yang bukan bahasa arab dan mencetak terjemah ini kedalam beberapa naskah untuk dibaca orang yang tidak mengerti bahasa arab sehingga dia dapat mengerti.
Mereka yang mempunyai pengetahuan tentang bahasa-bahasa  tentu mengetahui bahasa terjemah harfiah dengan pengertian sebagai mana diatas  tidak mungkin dicapai dengan baik jika konteks bahas asli dan cakupan semuanya maknanya tetap dipertahankan.
Bahasa arab dicelah-celahnya mengandung rahasia-rahasia bahasa yan tidak mungkin dapat digantikan oleh ungkapan lain dalam bahasa non arab. Sebab, lafadz-lafadz dalam terjemahan itu tidak akan sama maknanya dalam segala aspeknya, terlebih lagi dalam susunannya.  Ia mempunyai karakteristik susunan, rahasia uslub, pelik-pelik makna dan ayat-ayat kemukjizatan lainnya yang semua itu tidak dapat diberikan oleh bahasa lain.[7] Atas dasr pertimbangan diatas maka tidak seorangpun merasa ragu tentang haramnya menerjemahkan al-Qur’an dengan terjemahan harfiah.Sebab al-Qur’an adalah wahyu mu’jizat kepada rosulullah dan petunjuk bagi umat manusia. Makna yang terkandung didalamnya tidak dapat dimengerti jika penerjemahan dengan terjemahan harfiah karena karakteristik susunan bahasa Indonesia berbeda dengan bahasa arab sehingga terjemahannya pun tidak bias dimengerti malah justru merusak maksud kalamullah.









BAB III
PENUTUP


Kesimpulan
Tafsir adalah ilmu al-Qur’an yang berfungsi sebagai pembuka hijab dari ketidak jelasan, yang semula gelap akan menjadi terang dan yang telah terang menjadi lebih terang lagi. Rahasia-rahasia yang ada dibalik ayat-ayatnya ditemukan dengan menggunakan ilmu tafsir.
Ilmu Al-Qur’an adalah ilmu yang mencakup pembahasan-pembahasan yang berhubungan dengan Al-Qur’an dari segi pengetahuan tentang sebab-sebab turunnya, pengumpulan dan urutan-urutannya dan hal-hal lain yang terkait dengan al-Qur’an.
Ta’wil adalah pengertian-pengertian yang samar / yang tersirat yang di-istinmbath-kan (diproses) dari ayat-ayat al-qur’an, yang memerlukan renungan dan pemikiran dan merupakan prosesing membuka tabir atau makna yang terkandung didalamnya. Sedangkan terjemah adalah pengalihan bahasa dari satu bahasa kedalam bahasa lain tanpa harus menyamakan secara persis dengan karakteristik bahasa pertama.







DAFTAR PUSTAKA



Anwar Abu, M.Ag.Ulumul Qur’an sebuah pengantar. Hal 97-98

Mahmud Yunus, Kamus Arab-Indonesia, Cet. Ke-8.Jakarta: Hidakarya Agung, 1990

Manna’ al-Qathan, Mabahits fi Ulumu al-Qur’an. Beirut: Syirkah al-Muttahidah li al-Tawzi’.1973
Manna’ khalil Al-qattan, Studi ilmu-ilmu al-qur’a. Jakarta: Litera Antar Nusa, 2011



[1] Drs. Abu Anwar, M.Ag.Ulumul Qur’an sebuah pengantar. Hal 97-98
[2] Mahmud Yunus, Kamus Arab-Indonesia, (Jakarta: Hidakarya Agung, 1990), Cet. Ke-8, hal. 277
[3] Mahmud Yunus, Opcit, hal.335
[4] Manna’ al-Qathan, Mabahits fi Ulumu al-Qur’an, (Beirut: Syirkah al-Muttahidah li al-Tawzi’, 1973), h. 15-16

[5] Drs. Abu Anwar, M.Ag.Ulumul Qur’an sebuah pengantar. Hal 98-99
[6] Manna’ khalil Al-qattan, Studi ilmu-ilmu al-qur’an (Jakarta, Litera Antar Nusa, 2011) hlm. 443

[7] Manna’ khalil Al-qattan, op cit.., hlm 444

0 komentar:

Posting Komentar